PENTING! Waspadai Umrah Skema Ponzi, Biar Tidak Tertipu! SEBARKAN!

Loading...
Bacainet - Masyarakat diimbau tidak menggunakan jasa perusahaan travel haji dan umrah yang menggunakan skema ponzi dalam manejemen bisnisnya. Pasalnya skema tersebut tidak sesuai prinsip syariah. 

Umrah (bahasa Arab: عمرة) adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram.

Pada istilah teknis syari'ah, Umrah berarti melaksanakan tawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shofa dan Marwah, setelah memakai ihram yang diambil dari miqat. Sering disebut pula dengan haji kecil.


PENTING! Waspadai Umrah Skema Ponzi, Biar Tidak Tertipu! SEBARKAN!
Foto: i.ytimg.com
Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah.

"Karena (skema ponzi) itu sistemnya gali lubang tutup lubang, skema ini sudah dilarang di negara-negara maju karena akan merugikan masyarakat," ujar Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Indonesia Agustianto Mingka kepada Republika.co.id, Rabu (26/4). 

Pada travel umrah, skema ponzi akan merugikan calon jamaah yang mendaftar belakangan. Apabila dana yang masuk ke perusahaan tidak banyak, maka besar kemungkinan pemberangkatan calon jamaah yang mendaftar di akhir akan tersendat. 

Agustianto menyebut ada beberapa ciri travel umrah yang menggunakan skema ponzi, diantaranya yakni jadwal keberangkatan ke Tanah Suci yang tidak jelas dan juga harga paket umrah yang murah jauh di bawah normal misalnya di bawah Rp 15 juta. Dia mengatakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara implisit telah melarang praktik skema ponzi.

"Karena ini bagian dari sistem money game," kata dia. 


Menurut dia, Kementerian Agama perlu melarang tegas penggunaan skema ini oleh travel umrah yakni dengan menyertai sanksi bagi perusahaan yang melanggar. "Sepertinya pelarangan sudah ada, tapi tidak ada sanksi seperti larangan terhadap riba saja (dilarang oleh agama tapi tidak ada sanksi hukum bagi penggunanya)," ujar Agustianto. 

Dia menyarankan pemerintah harus menertibkan sistem pemasaran haji dan umrah dengan skema ponzi seperti yang dilakukan beberapa travel di Tanah Air yang menawarkan paket umrah dengan harga amat murah. Harga yang ditawarkan biasanya tidak rasional dan tidak mungkin menutup semua biaya kebutuhan selama di Tanah Suci. 

Skema ponzi diperkenalkan oleh Charles Ponzi. Skema ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri, atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini. Kelangsungan dari pengembalian yang tinggi tersebut membutuhkan aliran yang terus meningkat dari uang yang didapat dari investor baru untuk menjaga skema ini terus berjalan.

Baca juga:



Sumber: http://www.ihram.co.id/berita/jurnal-haji/berita-jurnal-haji/17/04/26/op0hzc313-waspadai-umrah-skema-ponzi-ini-cirinya
loading...