Masyarakat Sipil Pakai Kaos Polisi "Turn Back Crime" Dipenjara 3 Bulan

Loading...
Bacainet - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat larangan terhadap masyarakat umum atau sipil yang menggunakan baju atau kaos dengan atribut 'Turn Back Crime'.

"Ya, memang sudah masuk di kita surat larangan penggunaan atribut khusus polisi atau interpol tersebut digunakan oleh masyarakat umum (sipil)," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Senin 23 Mei 2016.

Dia mengatakan, bagi masyarakat yang melanggar akan ada sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan.

"Kapolri melarang pengenaan pakaian 'Turn Back Crime' itu bagi warga sipil karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan," kata dia.

Masyarakat Sipil Pakai Kaos Polisi Turn Back Crime Dipenjara 3 Bulan

Jenis baju yang dilarang itu, ia melanjutkan, pakaian berwarna biru dongker bertuliskan 'Trun Back Crime' disertai tulisan polisi atau atribut Polri.

"Baju jenis itu dikhususkan hanya kepada petugas interpol dan anggota Polri. Jadi tidak diperkenankan masyarakat umum ikut menggunakan atribut tersebut," kata dia.

Apalagi, ia menyebutkan, kemarin ada laporan bahwa petugas menangkap tersangka pencuri motor yang sengaja menggunakan atribut serupa untuk mempermudah atau memperlancar aksi kejahatan mereka.    
                                                    
"Polresta Bandarlampung maupun jajaran lainnya juga sudah beberapa kali mengungkap kasus kejahatan dengan disertai atribut tersebut, sehingga guna meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan, Kapolri mengeluarkan putusan tersebut," tegas dia.

Sebelumnya, anggota Brimob gadungan terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan spesialis mengincar sasaran sepeda motor, dengan modus operandi berkeliling mencari target anak di bawah umur yang tengah mengendarai sepeda motor.

Tersangka mencuri sepeda motor dengan mengaku sebagai anggota Brimob, dengan berbekal baju kaos bertuliskan "Turn Back Crime".

"Dengan bermodalkan kaos itu, tersangka berkeliling mencari target anak-anak di bawah umur yang berkendaraan sepeda motor, setelah mendapatkan target, pelaku langsung menanyakan kelengkapan surat kendaraan dan jika tidak ada lalu mengambil sepeda motor tersebut," tambah dia lagi.

Menurut Kompol Dery Agung Wijaya, dalam laporan yang diterima oleh Polresta Bandarlampung sudah tiga kali hal yang sama terjadi.

Baca juga:

Sumber : http://www.liputan6.info/2016/05/masyarakat-sipil-pakai-kaos-polisi-turn.html
loading...