CATAT!! Polisi Tak Berhak Menilang Kendaraan Dengan Kondisi Seperti ini...
Loading...
Banyak sekali masyarakat yang mengeluhkan saat berurusan dengan polisi terutama saat ada oknum polisi yang berani menilang pengguna jalan dengan alasan status pajak kendaraan belum diperpanjang. Lantas apakah penilangan pajak yang mati berada di bawah wewenang petugas kepolisian?
Dilansir dari Okezone, ternyata jawabannya tentu saja mereka tidak berhak. Aparat kepolisian tidak memiliki hak untuk menilang Anda dengan alasan status pajak kendaraan Anda sudah habis dan belum diperpanjang, karena harus Anda ketahui jika wewenang ini hanya milik Dispenda atau Dinas Pendapatan Daerah.
Foto:sindonews |
Jika memang status pajak kendaraan Anda sudah habis, oknum polisi hanya boleh menegur dan menyarankan agar pengendara segera membayarkan pajaknya. Hal ini dikarenakan mereka tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan penilangan bagi keterlambatan tersebut.
Kepolisian Resor Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menegaskan bahwa anggota kepolisian tidak berhak menilang pengendara yang telat pajak saat menggelar pemeriksaan razia di jalan.
"Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat I," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Lalu Muhamad Iwan Mahardan di Pulau Punjung, Senin, (12/10/2015),
Jika bertemu oknum polisi yang tetap melakukan tindakan tilang dengan kasus demikian, kata ia, mohon segera laporkan kepada Polrse Dharmasraya.
Akan tetapi, kata dia, pihak kepolisian berhak menilang bagi pengendara yang STNK sudah mati. artinya penilangan berlaku bagi pengendara yang tidak membayar pajak atau pembaharuan hingga lima kali.
"Karena STNK sudah dianggap tidak berlaku dan kendaraan tersebut bisa dianggap kendaraan gelap," jelasnya.
Selain itu, di dalam aturan juga sudah dijelaskan jika pembayaran denda pajak bagi pemilik STNK yang telah pajak telah diurus oleh dinas pendapat pajak daerah.
Ia menambahkan, Operasi Cipta Kondisi 2015 yang digelar Polres Dharmasraya, terhitung 2 sampai 11 Oktober berhasil menilang sebanyak 300 pelanggar lalu-lintas.
Iwan menegaskan, pada operasi cipta kondisi ini pihaknya melalakukan razia sesuai dengan ketentuan yang ada, artinya tidak ada oknum aparat yang melakukan pemeriksaan (razia) seenaknya.
"Razia yang kita lakukan mengacu pada PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan," katanya.
Sementara itu, Bujang (43), warga Nagari (Desa Adat) Pasar Sikabau, mengatakan, selama ini ia tidak pernah tahu dengan aturan seperti itu. Menurutnya, sebagian besar masyarakat selama ini selalu merasa melakukan kesalahan jika telat membayaran pajak saat bertemu razia di jalan, dan ditilang polisi.
"Saya pernah mengalami ditilang karena pajak mati tiga bulan, padahal surat-surat saya lengkap," ungkapnya.
Baca juga:
- Bingung Bayar Listrik? Kini Listrik Gratis Bisa Dibuat Dengan Memanfaatkan Pohon Ini Lho.. simak yuk
- SANGAT BERBAHAYA! FAKTA Mencengangkan Tentang Waktu Magrib, Waktu Yang Sangat Berbahaya Bagi Anak-anak Yang Keluar Rumah!
Sumber: http://news.okezone.com/read/2015/10/12/340/1230609/polisi-dilarang-tilang-kendaraan-telat-bayar-pajak
loading...